STRATEGI.co.id, Jakarta – Buntut berita bohong alias hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, Polisi menetapkan LS dan HY sebagai tersangka. Namun kedua tersangka tersebut tidak ditahan polisi.
“ Jadi itu ka nada 2, LS dan HY, dalam proses pemeriksaan tadi malam sudah selesai dilakukan pemeriksaan, dan sudah dipulangkan, tidak ditahan,” kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono kepada wartawan, Sabtu 5 Januari 2018.
Disampaikan Kombes Syahar kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. Namun karena hukuman terkait pasal sangkaan di bawah 5 tahun, keduanya tidak ditahan.
Sebelumnya, isu 7 kontainer surat suara tercoblos menjadi viral karena cuitan wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief. Dalam cuitannya Andi Arief mengingatkan pihak-pihak terkait tentang adanya berita 7 kontainer surat suara telah tercoblos dan ada di kawasan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Terpisah, sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, LS dan HY diduga berperan sebagai orang yang membantu menyebarkan hoax yang menghebohkan tersebut.
Untuk mengusut tuntas kasus ini, kata Dedi, Polisi tengah memburu orang yang berperan sebagai creator dan buzzer.
( rus/red )