STRATEGI.co.id, Morowali – 11 orang karyawan mengadu kepada pihak Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kabupaten Morowali, karena di PHK sepihak oleh PT Hengjaya Mineralindo tanpa ada uang pesangon.
Autu, mewakili teman-teman karyawan yang kena PHK mengadukan persoalan ini ke Pihak Dinas Nakertrans dan didampingi oleh Serikat Pekerja Kabupaten Morowali, Rabu (2/7/2020).
” Awalnya saya bekerja mulai bulan Desember 2012 kemudian pada tanggal 17 pebruari 2017 saya mendapatkan SK KWTT dan berahkir pada tanggal 17 pebruari 2020 karena dilarang PHK. Saya di PHK menurut PT. Hengjaya Mineralindo pada saat di tes urine positif menggunakan narkoba saat di areal Perusahaan,” ujarnya.
“Pada saat di PHK hak-hak kami tidak diberikan sesuai UU ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 .
Untuk itu kami bersama -teman-teman menuntut agar hak-hak kami dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku,” kata Autu .
Sementara Ady Saputra HRD PT Hengjaya Mineralindo beralasan bahwa perusahaan waktu itu melakukan sidak ke seluruh karyawan untuk melakukan tes urine. Kemudian menemukan hasil bahwa urine tenaga kerja tersebut mengandung narkotika .
” Dalam peraturan perusahaan PT Hengjaya Mineralindo bahwa kasus ini masuk dalam pelanggaran berat dan berdasarkan hal tersebut maka kami melakukan PHK terhadap Karyawan tersebut.,” kata Ady Saputra.
Pihak Dinas Nakerstran mengajukan agar kiranya pengusaha memenuhi hak-hak tenaga kerja sesuai dengan Undang -undang dan sesuai ketentuan yang berlaku dan atau berdasarkan kesepakatan antara Tenaga kerja dan Pengusaha.
Dan peryataan tersebut diatas dituangkan dalam berita acara serta berdasarkan hasil risalah penyelesain perselisihan Hubungan Industrial yang ditandatangani oleh Kabid Hubungan Industrial Ahmad, ST, pihak HRD PT. Hengjaya Mineralindo Ady Saputra danĀ Serikat Pekerja selaku pendamping Risdianto dan karyawan yang diwakili Autu di Kantor Dinas Nakerstran Kabupaten Morowali.
(Supriyono)