STRATEGI.co.id, Donggala – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kisruhnya Pilkades serentak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Donggala mengeluarkan dan melayang rekomendasi kepada Bupati Donggala, Kasman Lassa untuk ditindaklanjuti.
Adapun isi rekomendasi lembaga wakil rakyat tersebut, berisi 2 poin penting berkaitan dengan kisruh pemilihan kepala desa serentak yang menurut kesimpulan DPRD Donggala tidak sesuai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 21 tahun 2019.
Isi rekomendasi DPRD Donggala nomor 534/.170/Um/DPRD/XI/2019 yang di tanda tangani Ketua DPRD Donggala, Takwin pada poin pertama menegaskan, agar meninjau kembali hasil keputusan pengumuman pemilihan kepala desa serentak tahun 2019.
Pada poin Kedua, DPRD Donggala minta kepada Bupati Donggala utk menunda tahapan lanjutan pemilihan kepala desa serentak sampai hasil assesment di umumkan sesuai Perbup Nomor 21 tahun 2019.
Namun baik Anggota Dewan, P2KD, maupun Camat, merasa kecewa karena RDP tersebut tidak dihadiri oleh tim panitia pilkades dari kabupaten, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, hingga Kabag Hukum.
Laporan : Jalu.