STRATEGI.co.id, Wajo (Sulsel) – Laranjang (55) tahun warga Lingkungang Baru Orai kelurahan Salomenraleng kecamatan Tempe kabupaten Wajo, ketika ditemui di rumah kediamannya baru-baru ini menjawab pertanyaan tim wartawan media strategi co.id tentang keronologis kasus tanah kotik tersebut.
Menurut Laranjang dalam keterangannya mengatakan, tanah kotik atau tanah Negara di pesisir Danau Tempe yang terletak di kelurahan Laelo kec.Tempe Kab.Wajo.
Laranjang mengaku tanah tersebut yang dia kuasai dan dikelola serta digarap menjadi areal persawahan sejak tahun 2007 sampai sekarang.
Ukuran tanah tersebut, panjang 130 meter dan lebar 80 meter dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah utara : sungai, sebelah Timur tanah Adam malik, sebelah selatan tanah Baharuddin Naje, sebelah barat tanah Jamaluddin.
” Tanah yang saya kuasai dan kelola tersebut, pada tahun 2016 lalu telah terbit SPTT pajak Bumi dan Bangunan/P2 dengan Nop: 73.13.020.013.005-0012.0 dari Badan Pendapatan Daerah Kab.Wajo dan PBB-P2 saya tetap bayar sampai sekarang,” tuturnya.
Pada bulan Agustus 2019 lalu, Laranjang diganggu oleh Palallo dan kawan-kawan, warga Lingkungan Baru Orai kelurahan salomenraleng atas tanah kotik yang dikuasai dan dikelola oleh Laranjang.
Dengan kejadian ini, Laranjang minta perlindungan hukum kepada Bupati Wajo Dr.H. Amran Mahmud, S.sos, M.si dalam penyelasaian kasus ini.
Karena kasus ini sudah tujuh bulan lamanya belum ada penyelesaian dalam penanganan Camat Tempe.
” Bilamana saya diperlukan oleh bapak bupati Wajo dipanggil menhadap guna dimintai keterangan saya bersadia untuk hadir,” ujarnya
(Rasak US/Musliadi)