Oknum pegawai bank Jatim Pamekasan, diduga menggelapkan uang nasabah Rp 7.7 miliar. Ironisnya, uang tersebut, menurut pengakuannya dipergunakan selain untuk kebutuhan pribadi juga untuk membiayai suami menjadi anggota DPRD
STRATEGI.co.id – Kejahatan perbankan yang dilakukan oleh oknum pegawai bank kembali terjadi. Salah seorang oknum mantan Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, harus mendekam dipenjara karena menggelapkan uang nasabah senilai Rp 7,7 miliar.
Uang panas tersebut, menurut pengakuannya, selain dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, juga digelontorkan untuk memuluskan suaminya menjadi anggota DPRD.
Kasus pembobolan dana nasabah tersebut mulai mencuat, saat sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Pamekasan hendak mencairkan uang Alokasi Dana Desa (ADD) pada Januari 2020 lalu.
Namun, uang yang mereka simpan di Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, mendadak raib. Padahal, mereka tidak pernah melakukan penarikan dananya.
Mengutip dari Kompas.com, salah seorang aparat Desa Artodung, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, berinisial TF mengungkapkan, pada Agustus 2019 lalu, dana sebesar Rp 39 juta yang bersumber dari ADD hilang.
TF menduga, ada penarikan uang secara illegal milik Desa Artodung tersebut. Setelah meminta penjelasan dari Bank Jatim, waktu itu, ditemukan bukti ada penarikan uang dengan tanda tangan palsu.
Kejadian serupa, juga dialami Desa Pagendingan. Uang sebesar Rp 45 juta yang disimpan di rekening Bank Jatim Unit Keppo, juga mendadak raib.
Namun setelah kasus tersebut mencuat, uang yang sempat hilang tersebut dikembalikan, bahkan melebihi uang yang raib.
“ Di rekening kami ada pengembalian Rp 50 juta. Padahal yang hilang Rp 39 juta. Kami kembalikan lagi ke Bank,” kata aparat desa Artodung, TF, dikutip dari Kompas.com.
Kepala Bank Jatim cabang Pamekasan, Arif Firdaus, mengaku awalnya tidak tahu ada kasus tersebut. Dia baru mengetahui setelah tim auditor melakukan pemeriksaan di Bank Jatim Unit Keppo.
“ Auditor datang tanpa pemberitahuan saya, karena mereka langsung melakukan pemeriksaan di sana. Itu baru saya tahu,” tuturnya.
Setelah mengetahui kasus pembobolan dana milik nasabah tersebut, Arif langsung melaporkannya ke kepolisian, pada 19 September 2019.
Arif mengatakan, karena kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian, ia tidak mau banyak komentar, karena apa yang dibicarakan harus diketahui oleh Direksi, tidak bisa sembarangan diketahui publik.
Setelah adanya laporan dari Bank Jatim Pamekasan, Polisi melakukan penyelidikan, dan kemudian menetapkan satu orang tersangka dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp 2,7 miliar pada Januari 2020.
Menurut keterangan polisi, tersangka adalah AF, yang menjabat sebagai Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan, Madura.
Dalam kasus ini, polisi memeriksa sejumlah saksi dari internal Bank Jatim untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi, tersangka tidak mengambil uang sekaligus, namun diambil secara bertahap sejak tahun 2018 dan berlanjut hingga tahun 2019.
Terhitung mulai Rabu, 11 Maret 2020, AF resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Kerugian awal yang ditanggung Bank Jatim akibat ulah AF ini sebesar Rp 2,7 miliar. Namun setelah beberapa kali pengembalian berkas, kerugian bertambah Rp 4,8 miliar. Jadi total uang yang digelapkan tersangka AF mencapai Rp 7,7 miliar.
Akibat perbuatannya, dalam sidang vonis pada Selasa (7/7) kemarin, AFdivonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan.
Dalam materi putusan yang dibacakan majelis hakim, AF sempat mengembalikan kepada pihak Bank Jatim sebesar Rp 2,9 miliar lebih dengan cara dicicil. Sebagian juga ada yang dikembalikan langsung ke nasabah, dan sisanya Rp 4,7 miliar menjadi kerugian Bank Jatim.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Pamekasan tersebut Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengungkapkan, bahwa uang yang digelapkan AF, digunakan untuk kebutuhan pribadi, salah satunya untuk biaya pencalonan suaminya sebagai anggota dewan.
Sumber : Kompas.com
( Nug/Jgd )