STRATEGI.co.id, Singkawang (Kalbar) – Aktifitas bongkar muat pangan ternak di gudang Jalan Alianyang Singkawang Barat, milik PT. Sumber Satwa Sentosa (SSS) masih saja berlangsung. Padahal dari Pemkot Singkawang melalui Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja, telah dua kali melayang surat peringatan, namun terkesan tidak digubris.
Bangunan gudang milik PT. SSS itu telah dinyatakan Dinas Penanaman Modal dan Tenaga kerja Pemkot Singkawang, belum memiliki izin gudang, IMB dan Tanda Daftar Gudang.
Adanya keluhan warga sekitar, memperkuat desakan agar aktifitas bongkar muat pada gudang, segera dihentikan.
Ketegasan ini diungkapkan Wakil Ketua LBH Bhakti Nusa , Hery Junairi, SH, Rabu 18 Desember 2019.
” Kami sangat berharap Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan untuk action melakukan penghentian aktifitas bongkar muat yang telah merugikan warga sekitar. Sesuai juga Surat Peringatan ke 2 dari Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja ,” kata Hery menjelaskan.
Disinggung seputar permintaan LBH Bhakti Nusa, agar Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja mengeluarkan SP ke 3, Heri mengatakan, dinas tersebut menyatakan, belum dapat mengeluarkannya. Karena masih menunggu persyaratan izin aktifitas bongkar muat milik PT. SSS. Juga menunggu action dari Sat Pol PP selaku penegak Perda dan sebagai wujud koordinasi lintas SKPD terkait penyegelan gudang.
Namun nyatanya sambung Heri, sampai sekarang aktifitas bongkar muat di gudang masih saja berjalan.
” Tidak adanya perkembangan yang signifikan, mendorong kami kembali mempertanyakan tindak lanjut dari pemerintah ,” ucapnya.
Disisi lain, LBH Bhakti Nusa menegaskan jika tidak juga adanya ketegasan dari pemerintah, LBH Bhakti Nusa akan melakukan gugatan sesuai penerima kuasa. Atau langsung melakukan laporan pidana, karena gudang sebagai tempat bongkar muat milik PT. SSS itu, tidak memiliki perizinan dan telah diduga, terbukti merugikan warga sekitar.
Menjelaskan keberadaan gudang bongkar muat pakan ternak, pemiliknya, Donny (Ameng) mengakui telah menerima surat peringatan dari Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja. Namun menurut pengakuannya, yang diterima surat peringatan ke 2, tidak ada SP ke satu atau pertama.
Berkenaan dengan hal itu, lanjut Ameng, pihak nya telah membalas surat Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja.
” Aktifitas yang sudah dilakukan setahun lebih telah memiliki izin toko,” ungkap Ameng.
Sedangkan mengenai komplain atas keberadaan aktifitas bongkar muat dan gudang, selama ini tidak pernah dikomunikasikan langsung kepada dirinya.
” Kecuali talang air, memang ada komplain ke saya. Tapi kalau sampai adanya keretakan pada dinding rumah warga yang merasa dirugikan selama ini tidak pernah membicarakannya atau mengkomunikasikannya pada saya,” ujarnya.
(Azn)