STRATEGI.co.id, Jakarta – Dinilai terlalu jauh masuk ke ruang privat, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta DPR harus segera mencabut Rancangan Undang Undang atau RUU Ketahanan Keluarga dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Menurutnya, banyak pasal-pasal dalam RUU tersebut yang melanggar hak asasi manusia, sehingga perlu dipikirkan cara-cara konstitusional untuk mencabut RUU ini dari Prolegnas 2020.
” Ketahanan keluarga tidak perlu ada lantaran masuk terlalu jauh ke ruang privat,” kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/2/2020).
Dikatakan Lestari, bahwa pandangan tersebut senada dengan apa yang disampaikan para peserta diskusi tentang RUU Ketahanan Keluarga yang dilaksanakan di rumah dinasnya, Selasa (3/3/2020). Diskusi tersebut digelar dalam rangka mendengarkan aspirasi yang berkaitan dengan RUU tersebut.
Hadir dalam diskusi tersebut, anggota Ombudsman Ninik Rahayu dan aktivis perempuan Tunggal Pawestri. Dari diskusi tersebut perserta menilai bahwa RUU inisiatif anggota DPR tersebut perlu dikaji ulang dan mendalam sebab sangat kontradiktif.
Disampaikan pula dalam diskusi tersebut, para perempuan harus bersatu, bergandeng tangan dan bersuara bahwa RUU tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan.
(dar/red)