RUU Sisdiknas Wajibkan Setiap Sekolah Sediakan Psikolog, Komisi X DPR Respons Maraknya Kasus Perundungan

Strategi News — Selama ini, layanan bimbingan konseling (BK) di sekolah hanya bersifat anjuran, bukan keharusan. Lewat Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas DPR, kondisi itu akan berubah: setiap sekolah kelak diwajibkan menyediakan fasilitas BK atau psikolog bagi siswa, guru, maupun tenaga kependidikan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mengungkapkan ketentuan itu dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Menurutnya, kewajiban tersebut masuk ke dalam draf RUU Sisdiknas sebagai respons atas meningkatnya kasus yang mengancam kesehatan mental di lingkungan sekolah, terutama perundungan.

“Setiap sekolah itu harusnya punya BK, bimbingan konseling ataupun psikolog yang bisa mengantisipasi adanya penurunan mental health itu,” kata Kurniasih.

Asosiasi Psikolog Indonesia Dorong Masuk Undang-Undang

Usulan memasukkan kewajiban psikolog sekolah ke dalam RUU Sisdiknas tidak datang begitu saja. Komisi X DPR sebelumnya menerima audiensi dari Asosiasi Psikolog Indonesia, yang secara resmi meminta agar layanan kesehatan mental di sekolah diatur dalam undang-undang.

Permintaan itu, kata Kurniasih, menyasar tiga kelompok sekaligus: siswa, guru, dan tenaga kependidikan. “(Mereka) meminta juga dimasukkan ke dalam undang-undang ini supaya setiap sekolah itu menyediakan fasilitas bimbingan konseling ataupun psikolog sehingga kesehatan mental anak didik, bahkan juga gurunya, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan itu ada wadah yang memang di situ tempat dia untuk mendapatkan bantuan konsultasi,” jelasnya.

Keberadaan layanan BK atau psikolog di tiap sekolah, menurut Kurniasih, krusial untuk memutus rantai masalah kesehatan mental sebelum berkembang menjadi tragedi.

Pendidikan Karakter dan Agama Juga Masuk Kurikulum Wajib

Kewajiban menyediakan psikolog bukan satu-satunya perubahan yang didorong Komisi X. Kurniasih juga menegaskan bahwa pendidikan karakter dan pendidikan agama harus diperkuat sebagai kurikulum wajib di seluruh jenjang pendidikan.

Ia mengaitkan langsung keduanya dengan berbagai kasus kekerasan yang belakangan terjadi di perguruan tinggi maupun sekolah dasar. “Pendidikan karakter ini wajib banget hari ini. Dengan adanya kasus di beberapa perguruan tinggi, dan juga mungkin di sekolah-sekolah dasar, semuanya berawal dari pendidikan karakter, pendidikan agama yang harus diperkuat,” ujarnya.

Kurniasih berharap kombinasi antara kewajiban layanan psikolog dan penguatan pendidikan karakter dalam RUU Sisdiknas dapat menekan angka kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan. “Kami jujur sangat prihatin dan sedih sekali dan berharap ada solusi konkret dari semua kejadian-kejadian ini. Jangan ada lagi kekerasan karena anak-anak ini harus tumbuh kembang menjadi generasi penerus buat bangsa,” katanya.

RUU Sisdiknas masih dalam proses pembahasan di DPR. Publik dan komunitas pendidikan menunggu kepastian kapan rancangan itu rampung dan mulai berlaku secara hukum.

Penulis: Cahaya Nurul Amelia
Editor: Nunung Septiana

Pos terkait