Strategi News — Selasa (5/5/2026) sore, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia keluar dari Istana Negara, Jakarta, dengan membawa wacana besar: sistem bagi hasil yang selama ini berlaku di industri minyak dan gas bumi kemungkinan akan diadopsi untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara.
Bahlil menyampaikan hal itu setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto. Pertemuan itu membahas penataan ulang pengelolaan tambang di Indonesia, dengan titik tekan pada satu prinsip: negara harus menguasai lebih besar.
“Kita membahas tentang penataan tambang ke depan yang harus dimiliki oleh sebagian besar kepemilikannya oleh negara. Dan itu terkait dengan implementasi daripada Pasal 33 (UUD 1945),” kata Bahlil kepada wartawan.
Baca Juga:
Dua Skema Migas yang Jadi Acuan: Cost Recovery dan Gross Split
Di sektor hulu migas, pemerintah selama ini menjalankan dua pola kontrak kerja sama dengan investor. Pertama adalah Production Sharing Contract (PSC) Cost Recovery, di mana negara menanggung sebagian biaya operasi yang kemudian diperhitungkan sebelum hasil dibagi. Kedua adalah PSC Gross Split, di mana pembagian hasil dilakukan dari total produksi kotor tanpa mekanisme penggantian biaya terlebih dahulu. Keduanya dikelola melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).
Bahlil menyebut dua skema itulah yang akan dijadikan referensi untuk dirancang ulang dan diterapkan di sektor minerba.
“Migas kita itu kan ada Cost Recovery, ada Gross Split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta,” ujarnya.
Konsesi Tidak Dihapus, tapi Porsi Negara Akan Diperbesar
Wacana ini bukan berarti sistem konsesi yang selama ini berlaku di pertambangan minerba akan ditiadakan. Bahlil memastikan skema konsesi tetap berjalan.
Yang berubah adalah proporsinya. Pemerintah ingin mendapat bagian yang lebih besar dan lebih seimbang dari hasil pengelolaan sumber daya alam, baik dari tambang yang sudah beroperasi maupun yang baru akan dibuka.
“Tetap konsesi, tetapi kita akan mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbanglah dengan negara, dan negara harusnya kan mendapatkan porsi yang lebih besar,” tegasnya.
Pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi atau kerangka regulasi yang akan digunakan untuk mengakomodasi perubahan ini. Kajian masih berjalan, dan hasilnya belum dibuka ke publik.
Editor: Pablo Gerald