Strategi News — Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyerahkan laporan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026). Salah satu poin terpenting: usulan pembentukan Kementerian Keamanan resmi tidak akan dilanjutkan.
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menyampaikan keputusan itu langsung usai pertemuan dengan presiden. “Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan Kementerian Keamanan,” kata Jimly dalam konferensi pers.
Jimly menjelaskan alasan penolakan itu. Menurut dia, pembentukan kementerian baru tersebut lebih banyak “mudaratnya” ketimbang manfaatnya, sehingga tim sepakat mencoret opsi tersebut dari daftar rekomendasi.
Baca Juga:
Polri Tetap Langsung di Bawah Presiden, Kapolri Diangkat dengan Persetujuan DPR
Anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra menegaskan, presiden sepakat Polri tidak perlu dipindahkan ke bawah kementerian mana pun, baik kementerian baru maupun yang sudah ada. “Tapi Polri tetap langsung di bawah presiden,” ujar Yusril.
Mekanisme pengangkatan Kapolri pun tidak berubah. Presiden tetap berwenang mengangkat Kapolri dengan persetujuan DPR, tanpa ada perombakan prosedur.
Poin lain yang disepakati dalam pertemuan itu adalah penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Jimly menyebut presiden setuju agar Kompolnas menghasilkan keputusan dan rekomendasi yang mengikat, tidak sekadar bersifat saran.
Kompolnas Akan Diisi Anggota Independen, Bukan Lagi Ex-Officio
Struktur keanggotaan Kompolnas juga akan diubah. Selama ini, komisi itu diisi oleh pejabat ex-officio, yakni anggota yang menjabat karena posisi struktural tertentu. Ke depan, keanggotaannya akan bersifat independen.
“Keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang, tapi disepakati dia independen sehingga fungsi pengawasan terhadap kepolisian itu menjadi efektif,” kata Jimly.
Akun Instagram resmi @presidenrepublikindonesia mengonfirmasi pertemuan tersebut berlangsung dan menyebut laporan KPRP memuat “berbagai temuan strategis” sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
KPRP sendiri telah bekerja selama beberapa bulan terakhir untuk mengevaluasi kinerja dan arah reformasi Polri. Laporan yang diserahkan Selasa (5/5/2026) merupakan hasil akhir kerja tim tersebut, sekaligus menjadi rujukan bagi presiden dalam menentukan arah kebijakan pembenahan institusi kepolisian ke depan.
Editor: Ilham Maulana