Strategi News — Dari 125 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang aktif melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tulungagung, Jawa Timur, baru 52 unit yang sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sisanya, 73 dapur, masih memproses sertifikat tersebut melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Mereka terkendala kelengkapan dokumen persyaratan,” kata Mamik Hidayah, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Tulungagung, Senin.
Tiga Dokumen Utama Jadi Ganjalan
Pengurusan SLHS bukan perkara cepat. Mamik menyebut sejumlah dokumen wajib yang harus dipenuhi, yakni Persetujuan Bangunan Gedung, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Ketiga dokumen itu menjadi syarat utama sebelum proses penerbitan sertifikat bisa berjalan.
Baca Juga:
Jika seluruh persyaratan sudah lengkap, proses penerbitan SLHS membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Artinya, puluhan dapur yang baru mulai mengurus berkas hari ini paling cepat baru bisa mengantongi sertifikat pada akhir kuartal ketiga 2026.
Operasional Tetap Jalan, Pengawasan Diperketat
Meski separuh lebih dapur belum bersertifikat, distribusi MBG untuk balita, ibu hamil dan menyusui, serta pelajar di Tulungagung tidak berhenti. Dinas Kesehatan memilih tetap mengizinkan operasional sambil memperketat pengawasan lapangan.
“Pengawasan tetap kami lakukan agar seluruh dapur beroperasi sesuai standar operasional prosedur,” ujar Mamik.
SLHS, atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, merupakan dokumen resmi yang menjamin bahwa fasilitas pengolahan pangan memenuhi standar kebersihan dan keamanan yang ditetapkan pemerintah. Tanpa sertifikat ini, keamanan pangan yang disajikan kepada kelompok rentan seperti bayi, ibu hamil, dan anak sekolah belum bisa dipastikan secara administratif.
Kondisi di Tulungagung bukan pengecualian. Kementerian Kesehatan sebelumnya menyatakan tengah mempercepat penerbitan SLHS bagi sekitar 26.000 dapur SPPG secara nasional, sementara Badan Gizi Nasional (BGN) juga mengevaluasi pelaksanaan MBG di Kalimantan Timur menyusul temuan 38 SPPG yang belum memiliki IPAL.
Proses pengurusan sertifikat oleh 73 dapur SPPG Tulungagung kini bergantung pada kecepatan melengkapi berkas administrasi. Sebelum sertifikat terbit, pengawasan rutin dari tim Dinas Kesehatan menjadi satu-satunya mekanisme yang memastikan standar pangan tetap terjaga.
Editor: Nunung Septiana