Pemerintah perketat aturan restitusi pajak menyusul lonjakan 35,9% menjadi Rp 361,5 triliun pada 2025 dan temuan moral hazard di kalangan wajib pajak.
Pemerintah perketat aturan restitusi pajak menyusul lonjakan 35,9% menjadi Rp 361,5 triliun pada 2025 dan temuan moral hazard di kalangan wajib pajak.
Berita Terkait
Headlines
Tag: BPKP
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.