Sidang putusan dua bos Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang ditunda ke Rabu (6/5) karena hakim belum siap. Keduanya dituntut 16 tahun penjara.
Sidang putusan dua bos Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang ditunda ke Rabu (6/5) karena hakim belum siap. Keduanya dituntut 16 tahun penjara.
Berita Terkait
Headlines
Tag: Iwan Setiawan Lukminto
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.