Strategi News — Dokter muda bernama dr. Myta Aprilia Azmy meninggal saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang, Sumatera Selatan, setelah sebelumnya bertugas dalam program internship di Rumah Sakit K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi. Ia diduga mengalami eksploitasi pekerjaan selama menjalani program tersebut.
Kematian dr. Myta memicu reaksi keras dari Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI). Ketua MGBKI, Budi Iman Santoso, mengeluarkan lima rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dan seluruh pihak terkait dalam konferensi pers daring, Minggu.
Internship Dokter Bukan Sumber Tenaga Murah
Budi menegaskan bahwa program internship dokter muda selama ini telah bergeser dari fungsi utamanya. “Tugas internship dokter muda itu harus dikembalikan sebagai proses pendidikan profesi, bukan mekanisme penyediaan tenaga murah. Standar input itu harus ketat kalau kita bicara ke kualitas. Prosesnya harus manusiawi dan evaluasinya harus jujur,” katanya.
Baca Juga:
Jika tiga elemen itu, yaitu standar input, proses internship, dan evaluasi, tidak dipenuhi, Budi memperingatkan kasus serupa akan berulang. “Apabila tiga hal itu tidak dipenuhi, maka kejadian serupa ini berpotensi besar akan terulang kembali,” ujarnya.
Lima Rekomendasi MGBKI untuk Pemerintah
Rekomendasi pertama MGBKI menuntut pembentukan tim audit independen yang mencakup unsur akademik, etik profesi, keselamatan pasien, manajemen rumah sakit, dan perwakilan peserta pendidikan.
Kedua, MGBKI meminta moratorium sementara terhadap wahana pendidikan yang terbukti tidak memenuhi standar supervisi dan keselamatan kerja. Moratorium berlaku sampai perbaikan sistem dilakukan.
Ketiga, penyusunan standar nasional beban kerja dan jam tugas dokter internship, agar program ini tidak berubah menjadi praktik kerja yang membahayakan kesehatan fisik maupun mental peserta.
Rekomendasi keempat mewajibkan setiap wahana pendidikan memiliki dokter supervisor aktif, sistem eskalasi klinis 24 jam, sistem peringatan dini bagi peserta yang sakit, kanal pelaporan anonim, serta perlindungan bagi pelapor. “Keempat, mewajibkan setiap wahana pendidikan memiliki dokter supervisor yang aktif, sistem eskalasi klinis 24 jam, sistem peringatan dini atau early warning system bagi peserta pendidikan yang sakit, dan kanal pelaporan anonim, serta perlindungan terhadap pelapor,” kata Budi.
Poin kelima meminta evaluasi nasional menyeluruh terhadap seluruh wahana internship dan pendidikan klinik, khususnya yang menanggung beban layanan tinggi, kekurangan sumber daya manusia, dan memiliki riwayat keluhan penyakit dari peserta didik.
Sistem Pengawasan Dinilai Rapuh
Program internship dokter (magang wajib bagi dokter baru sebelum memperoleh izin praktik penuh) dirancang sebagai jembatan antara pendidikan akademik dan praktik klinis mandiri. Durasi program ini umumnya berlangsung satu tahun di berbagai fasilitas kesehatan yang ditetapkan pemerintah sebagai wahana pendidikan.
Kasus dr. Myta menyoroti celah serius dalam sistem pengawasan wahana pendidikan tersebut. Tanpa supervisor aktif dan mekanisme pelaporan yang aman, peserta internship rentan menanggung beban kerja berlebih tanpa jalur pengaduan yang jelas.
MGBKI kini menunggu respons resmi dari pemerintah dan KKI atas kelima rekomendasi yang telah disampaikan secara terbuka tersebut.
Editor: Pablo Gerald