PMK Nomor 20 Tahun 2026: Korban Kriminal dan Penugasan Pemerintah Kini Gratis Berobat di RSPAD Gatot Subroto

Strategi News — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan tarif layanan baru di RSPAD Gatot Subroto yang memperluas daftar kelompok masyarakat penerima layanan gratis, termasuk korban tindak kriminal tanpa identitas dan pelaksana penugasan strategis pemerintah. Ketentuan ini resmi berlaku 15 hari setelah diundangkan pada 22 April 2026.

“Bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu mengatur tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan,” demikian bunyi bagian menimbang PMK 20/2026, dikutip Sabtu (24/4/2026).

Bacaan Lainnya

Lima Kategori Warga yang Berhak Berobat Gratis di RSPAD

PMK Nomor 20 Tahun 2026 menggantikan PMK Nomor 133 Tahun 2019. Pasal 24 regulasi baru ini memuat lima kategori warga yang dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah).

Pertama, masyarakat umum dari keluarga miskin yang bukan pasien pihak penjamin. Kedua, korban terdampak keadaan kahar (force majeure). Ketiga, korban tindakan kriminal dan/atau kecelakaan tanpa identitas. Keempat, pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk kegiatan yang bersifat strategis. Kelima, kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial.

Tiga kategori pertama sebenarnya sudah ada di aturan lama. Yang baru masuk dalam PMK 20/2026 adalah kelompok penugasan strategis pemerintah serta kegiatan kepentingan umum dan sosial. Sebaliknya, satu kategori dari aturan lama justru tidak lagi tercantum, yaitu pasien dari keluarga besar TNI.

Soal pelaksanaannya, aturan ini memberi catatan penyeimbang. “Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan,” sebagaimana tertera dalam PMK 20/2026.

Tarif Akomodasi Kelas II Naik dari Rp 350.000 Jadi Rp 825.000

Perubahan tidak hanya menyentuh daftar kelompok penerima layanan gratis. Sejumlah tarif berbayar juga mengalami penyesuaian signifikan.

Biaya akomodasi medis kelas II ditetapkan Rp 825.000, naik dari kisaran Rp 350.000 hingga Rp 450.000 dalam aturan lama. Untuk layanan kunjungan (visit) dan pemeriksaan dokter spesialis, tarifnya kini dipatok Rp 350.000 per kunjungan. Aturan sebelumnya memisahkan komponen ini: biaya visit dikenakan Rp 150.000 hingga Rp 250.000 per hari, sementara biaya konsultasi dihitung Rp 150.000 hingga Rp 250.000 per kunjungan secara terpisah.

Dengan skema baru, perhitungan biaya dokter spesialis menjadi lebih sederhana karena visit dan konsultasi digabung dalam satu tarif tunggal.

Regulasi ini mulai berlaku efektif sekitar awal Mei 2026. Seluruh tarif layanan di RSPAD Gatot Subroto, yang berada di bawah Kementerian Pertahanan, akan mengacu pada ketentuan PMK 20/2026 setelah masa transisi 15 hari tersebut berakhir.

Penulis: Agung Sadikin
Editor: Pablo Gerald

Pos terkait