Strategi News — Presiden Prabowo Subianto menetapkan batas maksimal potongan komisi aplikator ojek online sebesar 8%, sebuah keputusan yang langsung disambut positif oleh kalangan pengemudi ojol di seluruh Indonesia.
Asosiasi pengemudi ojek online menyatakan dukungan atas kebijakan tersebut, namun sekaligus mendesak agar implementasinya dikawal secara serius agar tidak sekadar berhenti di atas kertas.
Potongan Komisi Ojol Resmi Dibatasi 8 Persen
Selama ini, pengemudi ojol kerap mengeluhkan besarnya potongan yang diambil perusahaan aplikator dari setiap transaksi yang mereka selesaikan. Potongan tersebut dinilai memberatkan dan menggerus pendapatan bersih para pengemudi, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. Dengan pembatasan komisi menjadi maksimal 8%, pengemudi berpotensi membawa pulang porsi penghasilan yang lebih besar dari setiap order.
Baca Juga:
Keputusan Presiden Prabowo ini menjadi respons langsung atas tuntutan yang sudah lama disuarakan komunitas ojol. Para pengemudi berharap regulasi baru ini segera berlaku nyata di lapangan, bukan hanya sebagai pernyataan kebijakan.
Asosiasi Ojol Minta Pengawalan Implementasi
Meski menyambut positif keputusan tersebut, asosiasi pengemudi ojol tidak serta-merta berdiam diri. Mereka secara khusus meminta agar proses implementasi aturan ini dikawal dengan ketat, memastikan para aplikator benar-benar mematuhi batas komisi yang telah ditetapkan pemerintah.
Kekhawatiran ini wajar mengingat ekosistem ojol di Indonesia melibatkan jutaan pengemudi aktif yang menggantungkan penghasilan sehari-hari dari platform digital. Setiap selisih potongan komisi berdampak langsung pada daya beli mereka.
Pemerintah kini ditunggu langkah teknisnya: apakah akan ada mekanisme pengawasan, sanksi bagi aplikator yang melanggar batas 8%, serta jadwal pasti kapan aturan ini mulai berlaku efektif bagi seluruh pengemudi ojol di Indonesia.
Editor: Pablo Gerald