Strategi News — Gaji ke-13 ASN 2026 paling cepat cair pada Juni tahun ini. Besarannya bervariasi jauh — dari Rp4,2 juta untuk pegawai non-ASN lulusan SD dengan masa kerja minim, hingga Rp31,4 juta bagi ketua atau kepala lembaga nonstruktural.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal, komponen, dan besaran gaji ke-13. Aturan ini mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara. Pemerintah menyebut pemberian gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Tidak Kena Potongan Iuran
Satu ketentuan yang perlu diperhatikan ASN: gaji ke-13 bebas dari potongan iuran maupun potongan lain. “Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026, dikutip Jumat (1/5/2026).
Baca Juga:
Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sesuai ketentuan masing-masing.
Aturan Khusus untuk PPPK dan CPNS
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun mendapat gaji ke-13 secara proporsional. Lebih ketat lagi, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 sama sekali tidak berhak menerima gaji tersebut.
CPNS yang dibiayai APBN menerima 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas lain sesuai jabatan. Untuk CPNS daerah yang anggarannya berasal dari APBD, komponen serupa berlaku, namun bisa ditambah penghasilan lain bergantung kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Rincian Besaran: dari Eselon hingga Non-ASN
Untuk pejabat di lembaga nonstruktural, angkanya sudah ditetapkan. Ketua atau kepala lembaga memperoleh Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, sementara sekretaris dan anggota masing-masing Rp28,1 juta.
Di jenjang eselon, pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta. Eselon II mendapat Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.
Pegawai non-ASN dihitung berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja. Lulusan SD hingga SMP menerima Rp4,2 juta sampai Rp5 juta. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta. Untuk D-II sampai D-III, angkanya Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Lulusan D-IV atau S1 bisa mendapat Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, sedangkan S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta.
Dengan jadwal pencairan yang ditetapkan paling cepat Juni 2026, jutaan ASN di seluruh Indonesia kini menunggu kepastian transfer dari pemerintah pusat maupun daerah sesuai sumber anggaran masing-masing.
Editor: Pablo Gerald