Hari Buruh 2025: Di Balik Upah Minimum, Jutaan Pekerja Masih Hidup di Garis Batas

Strategi News — Setiap 1 Mei, jalanan di kota-kota besar Indonesia dipadati ribuan buruh yang turun berunjuk rasa. Tuntutan mereka nyaris sama dari tahun ke tahun: upah layak, kepastian kerja, dan perlindungan sosial yang tidak sekadar tertulis di atas kertas.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan buruh hanya sebagai “orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah.” Tujuh kata. Ringkas, dingin, dan tidak menceritakan apa-apa tentang kenyataan yang dihadapi jutaan orang setiap harinya.

Bacaan Lainnya

Definisi yang Menyembunyikan Getirnya Kenyataan

Definisi KBBI itu memang tidak salah. Tapi ia tidak cukup. Ia tidak menceritakan buruh garmen yang berdiri delapan jam lebih tanpa kursi. Tidak menceritakan buruh bangunan yang tidur di bedeng kontrakan tanpa air bersih. Tidak menceritakan kurir paket yang mengayuh sepeda motor dari subuh hingga larut malam demi mempertahankan skor performa di aplikasi.

Perjuangan kaum buruh bukan fenomena baru. Sejak era industrialisasi, ketegangan antara tenaga kerja dan pemilik modal sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem ekonomi modern. Di Indonesia, sejarah gerakan buruh mencatat panjang: dari serikat-serikat pekerja di era kolonial, gejolak perburuhan pasca-kemerdekaan, hingga demonstrasi masif yang mewarnai era reformasi.

Upah Minimum Naik, tapi Kebutuhan Tumbuh Lebih Cepat

Setiap akhir tahun, pemerintah mengumumkan kenaikan upah minimum. Angkanya kadang disambut sorak, kadang disambut kecewa. Bagi sebagian buruh, kenaikan beberapa persen tidak berarti banyak ketika harga beras, sewa kamar, dan biaya sekolah anak naik lebih cepat dari gaji mereka.

Kondisi ini yang terus mendorong gerakan buruh tetap hidup dan suaranya tetap keras. Hari Buruh Internasional, yang diperingati setiap 1 Mei sejak akhir abad ke-19, bermula dari tuntutan jam kerja delapan jam sehari di Amerika Serikat. Lebih dari satu abad berlalu, tuntutan itu sudah terpenuhi secara regulasi di banyak negara, termasuk Indonesia. Namun implementasinya di lapangan masih kerap menjadi pertanyaan.

Nasib Buruh Informal: Tidak Terdata, Tidak Terlindungi

Yang sering luput dari diskusi adalah nasib buruh informal. Mereka bekerja tanpa kontrak resmi, tanpa BPJS Ketenagakerjaan, dan tanpa pesangon jika sewaktu-waktu diputus. Jumlahnya tidak kecil.

Pedagang kaki lima, asisten rumah tangga, pengemudi ojek daring, buruh tani musiman, semua masuk kategori ini. Mereka bekerja keras. Tapi perlindungan hukum yang semestinya menaungi mereka sering kali tidak menjangkau kehidupan nyata mereka sehari-hari.

Perjuangan buruh, dalam berbagai bentuknya, pada akhirnya adalah soal pengakuan: bahwa tenaga yang mereka kerahkan punya nilai, bahwa hidup mereka layak dihargai lebih dari sekadar tujuh kata di dalam kamus.

Penulis: Hamzah Diaz
Editor: Ilham Maulana

Pos terkait