Keppres Nomor 10 Tahun 2026 Diteken Prabowo: Satgas PHK Resmi Berdiri, Negara Bisa Ambil Alih Perusahaan Bangkrut

Strategi News — Satu keppres. Itu yang kini menjadi tameng baru bagi jutaan pekerja Indonesia yang dibayangi ancaman pemutusan hubungan kerja. Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas PHK dan Kesejahteraan Buruh, tepat pada peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5).

Dengan regulasi itu, negara membuka ruang untuk mengambil alih perusahaan yang dinyatakan bangkrut demi melindungi nasib pekerjanya. Bukan sekadar janji lisan di podium perayaan May Day.

Bacaan Lainnya

Negara Siap Duduki Perusahaan yang Gulung Tikar

Prabowo menyampaikan komitmen tersebut langsung di hadapan massa buruh yang memadati Monas. Ia menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan pekerja terdampak begitu saja ketika perusahaan tempat mereka menggantungkan hidup ambruk secara finansial.

Mekanisme pengambilalihan perusahaan bangkrut ini menjadi poin yang paling disorot dari pengumuman tersebut. Selama ini, ketika sebuah perusahaan pailit, pekerja kerap menjadi pihak yang paling dirugikan: pesangon tertunda, BPJS menunggak, dan status kerja menggantung tanpa kepastian. Satgas PHK dibentuk untuk memotong rantai masalah klasik itu.

May Day Jadi Panggung Pengumuman Kebijakan Buruh

Pemilihan momen 1 Mei bukan tanpa kalkulasi. Hari Buruh Internasional selalu menjadi arena tuntutan kaum pekerja kepada pemerintah, dan tahun ini Prabowo memilih menjawabnya dengan kebijakan konkret yang langsung bisa dirujuk secara hukum lewat nomor keppres.

Pengumuman di Monas itu disaksikan ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja yang setiap tahun memanfaatkan tanggal merah ini untuk menyuarakan hak-hak mereka. Kehadiran Prabowo dan penandatanganan keppres di lokasi yang sama memberikan sinyal bahwa pemerintah memilih dialog terbuka ketimbang sekadar menemui perwakilan serikat di balik pintu.

Satgas PHK: Siapa yang Akan Merasakannya?

Bagi pekerja pabrik, buruh kontrak, dan karyawan di sektor yang sedang tertekan, pembentukan satgas ini membuka harapan adanya lembaga khusus yang bisa mereka datangi ketika perusahaan mulai mengeluarkan surat PHK massal. Selama ini, proses pengaduan PHK kerap berlarut di birokrasi Dinas Tenaga Kerja yang beban kasusnya menumpuk.

Satgas dengan payung hukum setingkat keppres memiliki kewenangan yang lebih luas dibanding unit kerja biasa di kementerian. Artinya, koordinasi lintas lembaga, mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga aparat penegak hukum, secara teori bisa digerakkan lebih cepat ketika ada kasus PHK berskala besar.

Seberapa efektif satgas ini bekerja di lapangan, publik dan kalangan serikat buruh masih menunggu detail teknis operasionalnya yang akan menjadi tolok ukur nyata dari kebijakan yang diumumkan di Monas pada Jumat (1/5) itu.

Penulis: Hamzah Diaz
Editor: Pablo Gerald

Pos terkait