Windfall Tax Batu Bara Bisa Sumbang Rp66 Triliun, Celios: Indonesia Sudah Kehilangan Rp592 Triliun dalam 12 Tahun

Strategi News — Pajak keuntungan tak terduga (windfall tax) dari sektor batu bara berpotensi mendatangkan Rp66,03 triliun bagi kas negara. Angka itu belum termasuk potensi tambahan Rp14,08 triliun jika instrumen serupa diterapkan ke perusahaan nikel. Dua lembaga riset, Center of Economic and Law Studies (Celios) dan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), sama-sama mendorong pemerintah segera bertindak di tengah tekanan fiskal yang kian terasa.

Peneliti Celios Jaya Darmawan menyampaikan perhitungan itu dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu. Ia menunjuk langsung ke pemegang kendali fiskal saat ini. “Jadi, Pak Purbaya tidak perlu pusing dan sakit-sakitan. Windfall tax segera terapkan,” kata Jaya.

Bacaan Lainnya

Harga Batu Bara Maret 2026 Sempat Sentuh US$145,86 per Ton

Lonjakan harga komoditas energi menjadi latar kuat di balik desakan ini. Batu bara sempat diperdagangkan di level 145,86 dolar AS per ton pada Maret 2026. Nikel dunia menyentuh 19.363 dolar AS per ton pada akhir April. Keuntungan besar dari dua komoditas itu, menurut Jaya, tidak muncul dari kinerja perusahaan melainkan dari faktor eksternal yang tidak terduga, sehingga logis jika negara mengambil bagian lebih besar.

Kondisi APBN yang sedang tertekan membuat kalkulasi ini makin relevan. Jaya menegaskan bahwa potensi penerimaan dari windfall belum dimanfaatkan secara optimal, padahal dampak tekanan fiskal sudah dirasakan masyarakat.

Sistem Royalti Saat Ini Tidak Tangkap Windfall Secara Proporsional

Ekonom Indef Aryo Irhamna membedah persoalan ini dari sudut desain fiskal. Ia mencatat bahwa kontribusi batu bara terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam (PNBP SDA) melonjak drastis: dari hanya 9,5 persen pada 2009 menjadi 51,7 persen pada 2024. Namun instrumen penerimaan negara dari sektor ini masih menggunakan warisan era minyak dan gas yang dirancang jauh sebelum batu bara mendominasi.

Berdasarkan analisis arc elasticity terhadap data realisasi PNBP SDA 2014-2023, sistem royalti berbasis pendapatan kotor yang berlaku saat ini (PP 18/2025) terbukti tidak responsif terhadap lonjakan harga. “Saat harga batu bara naik enam kali lipat, penerimaan negara tidak naik enam kali lipat. Selisihnya menjadi supernormal profit di tangan produsen,” ujar Aryo.

Hitungan Indef menunjukkan kerugian kesempatan yang sangat besar. “Simulasi kami menunjukkan bahwa selama 12 tahun tanpa instrumen penangkap windfall, Indonesia kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp592 triliun dari sektor migas dan batu bara,” kata Aryo.

Dua Jalur Reformasi: Revisi PP hingga RUU Pajak Progresif

Aryo mengusulkan dua jalur reformasi yang berjalan bersamaan. Jalur pertama bisa dieksekusi dalam 9-12 bulan: merevisi PP 18/2025 dan PP 19/2025 agar tarif royalti lebih responsif terhadap kondisi pasar, ditambah perpres yang mengalokasikan penerimaan saat harga tinggi ke dana stabilisasi. Jalur ini tidak membutuhkan undang-undang baru.

Jalur kedua lebih panjang: menyiapkan RUU Progressive Resource Rent Tax (PRRT), yakni pajak progresif atas economic rent (keuntungan ekonomi di atas biaya normal) yang dirancang otomatis nol saat harga rendah, lalu aktif ketika laba melampaui batas normal. Aryo menjelaskan keduanya bukan pilihan yang saling menggantikan. Royalti yang lebih responsif bekerja di ranah PNBP, sedangkan PRRT berperan sebagai pajak permanen penangkap windfall di ranah perpajakan.

“Jika pemerintah berhasil menerapkan windfall tax, ini akan menjadi legacy yang baik untuk masa depan, dengan catatan disiapkan dengan baik,” kata Aryo.

Gagasan windfall tax sendiri bukan hal baru di panggung global. Sejumlah negara produsen energi sudah menerapkan instrumen serupa saat lonjakan harga komoditas terjadi pasca pandemi dan konflik geopolitik. Di Indonesia, dorongan ini kini menguat seiring ketatnya ruang fiskal dan tingginya harga komoditas energi di pasar internasional. Sejauh ini, pemerintah belum secara resmi mengumumkan rencana penerapan windfall tax untuk sektor batu bara maupun nikel.

Penulis: Juwita Sari
Editor: Pablo Gerald

Pos terkait