Gubernur Ahmad Luthfi: Pajak Kendaraan Listrik di Jawa Tengah Belum Diterapkan, Masih Tunggu Kajian Bersama DPRD

Strategi News — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum menerapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik. Gubernur Ahmad Luthfi menyatakan kebijakan itu masih perlu dikaji lebih dulu bersama DPRD setempat sebelum diputuskan.

“Belum. Nanti akan kita kaji dulu bersama teman-teman DPRD,” kata Ahmad Luthfi usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/4/2026).

Bacaan Lainnya

Perda Pajak Daerah Jawa Tengah Sedang Direvisi

Pernyataan gubernur itu muncul di tengah proses pembahasan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi perda ini merupakan usul prakarsa dari Komisi C DPRD Jawa Tengah. Tujuannya agar kebijakan pajak dan retribusi daerah mampu mengikuti dinamika regulasi terkini serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Wulan Purnamasari, menegaskan pentingnya perda ini bagi keuangan daerah. “Ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan, pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya kemandirian fiskal daerah,” ujarnya.

Sejumlah Objek Retribusi Dinilai Belum Terakomodasi

Dalam pembahasan awal rancangan perda, Komisi C mencatat masih ada beberapa potensi objek retribusi yang belum optimal. Di sektor kesehatan, misalnya, Komisi C menyoroti keberadaan Rumah Sakit Mata Daerah Soepardjo Roestam sebagai objek retribusi pelayanan kesehatan yang dinilai punya potensi signifikan.

Wulan menyebut, perubahan perda ini juga dipicu oleh penataan ulang perangkat daerah serta berkembangnya potensi objek pajak di berbagai sektor. Sektor pendidikan, pemanfaatan aset daerah, hingga objek wisata yang berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan turut masuk dalam radar pembahasan.

Komisi C menyimpulkan rancangan perda masih butuh penyempurnaan, khususnya soal pengakomodasian objek-objek potensial, penyesuaian tarif, dan optimalisasi aset daerah. “Oleh karena itu, pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah ini perlu dilanjutkan secara lebih mendalam, agar menghasilkan regulasi yang benar-benar komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan daerah,” tutur Wulan.

Pembahasan revisi perda pajak daerah Jawa Tengah masih akan berlanjut. Nasib penerapan PKB kendaraan listrik di provinsi ini pun bergantung pada hasil kajian dan kesepakatan antara Pemprov dan DPRD Jawa Tengah dalam waktu ke depan.

Penulis: Nunung Septiyana
Editor: Pablo Gerald

Pos terkait