462.241 Kecelakaan Kerja Sepanjang 2024: Potret Buruh Indonesia yang Belum Terlindungi

Strategi News — Ratusan ribu pekerja Indonesia mengalami kecelakaan kerja sepanjang tahun lalu. Bukan angka kecil: Satu Data Indonesia mencatat 462.241 kasus kecelakaan kerja selama Januari hingga Desember 2024, dengan 91,65 persen menimpa peserta penerima upah. Di balik angka itu ada tubuh yang terluka, anggota keluarga yang kehilangan pencari nafkah, dan masa depan yang terpotong di lantai pabrik atau lahan tambang.

Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei kembali hadir sebagai pengingat. Sejak Indonesia menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013, peringatan ini rutin diwarnai unjuk rasa dan pernyataan resmi. Namun kondisi ribu pekerja di lapangan menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang belum selesai.

Bacaan Lainnya

Upah Rp 3,09 Juta, Risiko Tetap Mengintai

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah buruh pada Februari 2025 sebesar Rp3,09 juta per bulan. Angka itu belum berbicara soal keselamatan. Pabrik, pelabuhan, tambang, perkebunan, gudang logistik, hingga layanan kesehatan terus beroperasi di atas kerja manusia yang setiap harinya menanggung risiko fisik dan tekanan psikologis.

Buruh bukan sekadar angka biaya produksi. Ia adalah paru-paru yang menghirup debu, tulang belakang yang menahan beban berat, mata yang menatap layar terlalu lama, dan pikiran yang tertekan target harian. Keluarga mereka menggantungkan masa depan pada upah bulanan yang datang, jika tidak ada kecelakaan yang memotongnya lebih dulu.

Perjalanan Panjang Perlindungan Buruh di Indonesia

Sejarah perlindungan buruh di Indonesia berjalan berliku. Pada masa kolonial, relasi kerja bergerak dari kerja paksa menuju kerja kontrak seiring perubahan ekonomi kolonial abad ke-19 hingga awal abad ke-20. Setelah kemerdekaan, serikat buruh tumbuh sebagai bagian dari proses dekolonisasi. Ruang berorganisasi sempat dipersempit pada era Orde Baru melalui sistem hubungan industrial yang korporatis dan terkendali negara.

Reformasi membuka kembali ruang itu. Lahirnya UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh menjadi titik balik. Dinamika terbaru muncul setelah Mahkamah Konstitusi pada 31 Oktober 2024 meminta pembentuk undang-undang menyusun regulasi ketenagakerjaan baru yang dipisahkan dari UU Cipta Kerja. Putusan itu membuka babak baru perdebatan soal standar perlindungan pekerja di Indonesia.

Isu Buruh Lebih Luas dari Sekadar Upah

Para pengamat ketenagakerjaan sudah lama menegaskan bahwa isu buruh menyentuh dimensi yang jauh lebih luas: kesehatan publik, keselamatan kerja, demokrasi ekonomi, keadilan sosial, hingga produktivitas nasional. Negara yang mengandalkan pertumbuhan industri tidak bisa membiarkan fondasi pertumbuhannya, yaitu tubuh para pekerjanya, terus rentan.

Akar peringatan Hari Buruh sendiri bermula dari perjuangan keras. Peristiwa Haymarket di Chicago pada 1886 menjadi lambang internasional perlawanan buruh atas kondisi kerja yang tidak manusiawi dan tuntutan jam kerja yang wajar. Lebih dari satu abad berlalu, tuntutan atas kerja yang bermartabat masih bergema di banyak sudut dunia, termasuk Indonesia.

Dengan ratusan ribu kasus kecelakaan kerja yang tercatat dalam setahun dan upah rata-rata yang masih terbatas, pertanyaan besar Hari Buruh tahun ini tetap sama: apakah pembangunan ekonomi Indonesia benar-benar menghadirkan martabat bagi manusia yang bekerja, atau baru sebatas menghitung mereka sebagai komponen biaya?

Penulis: Cahaya Nurul Amelia
Editor: Ilham Maulana

Pos terkait