Pajero B 1756 PJL Tabrak Gerobak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Kabur

Strategi News — Sebuah mobil Mitsubishi Pajero bernomor polisi B 1756 PJL menabrak gerobak pedagang buah di Jalan Raya Kalimalang, dekat Halte Agraria Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Minggu (3/5/2026). Setelah menabrak, pengemudi langsung tancap gas meninggalkan lokasi kejadian.

Kronologi Tabrakan di Jalan Raya Kalimalang

Kejadian berlangsung di ruas Jalan Raya Kalimalang yang berada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Pajero berwarna gelap dengan pelat B 1756 PJL itu menghantam gerobak milik pedagang buah yang berjualan di pinggir jalan. Tabrakan terjadi pada Minggu (3/5/2026).

Bacaan Lainnya

Pengemudi tidak berhenti. Ia langsung kabur usai kendaraannya menghantam gerobak pedagang tersebut, tanpa memberikan pertanggungjawaban di tempat kejadian.

Pengemudi Belum Tertangkap

Hingga laporan ini diturunkan, pengemudi Pajero B 1756 PJL belum berhasil diamankan. Pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan pengejaran terhadap pengemudi yang melarikan diri itu.

Aksi tabrak lari seperti ini melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa pengemudi yang terlibat kecelakaan wajib berhenti, memberikan pertolongan, dan melaporkan diri kepada pihak berwenang. Pelanggar pasal ini dapat diancam pidana penjara hingga tiga tahun.

Identitas pengemudi dapat ditelusuri melalui nomor pelat kendaraan yang terekam oleh saksi maupun kamera di sekitar lokasi kejadian. Publik menunggu langkah aparat kepolisian dalam mengusut dan menindak pengemudi Pajero yang kabur tersebut.

Penulis: Cahaya Nurul Amelia
Editor: Sela Rahmawati

Pos terkait