Hari Karyuliarto Tolak Vonis 4,5 Tahun Kasus Korupsi LNG Pertamina, Sebut Putusan Tidak Adil

Strategi News — Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero) berakhir dengan perlawanan. Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas Pertamina periode 2012-2014, menyatakan keberatan atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Ia menilai putusan itu tidak adil.

Hari Karyuliarto Vonis 4,5 Tahun: Terdakwa Langsung Bersuara

Hari Karyuliarto, yang dalam persidangan disingkat HK, tidak menerima vonis tersebut begitu saja. Kepada majelis hakim, ia menyampaikan keberatannya secara langsung seusai putusan dibacakan. Menurut HK, hukuman 4,5 tahun penjara yang menjeratnya tidak mencerminkan keadilan atas perkaranya dalam kasus korupsi pengadaan LNG.

Bacaan Lainnya

Kasus ini menyeret Hari dalam pusaran dugaan korupsi yang terjadi semasa ia menjabat sebagai Direktur Gas Pertamina. Jabatan itu ia emban selama dua tahun, dari 2012 hingga 2014, periode ketika sejumlah kontrak pengadaan LNG diklaim bermasalah secara hukum.

Korupsi Pengadaan LNG Pertamina yang Bergulir ke Pengadilan

LNG, atau gas alam yang didinginkan hingga bentuk cair untuk memudahkan penyimpanan dan pengiriman, menjadi komoditas strategis dalam portofolio energi Pertamina. Proses pengadaannya yang melibatkan nilai kontrak besar kerap menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Perkara yang menjerat Hari merupakan bagian dari rangkaian penuntutan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam korupsi pengadaan LNG di tubuh perusahaan pelat merah tersebut. Ia tidak sendirian menghadapi proses hukum ini.

Pernyataan ketidakpuasan Hari atas putusan hakim membuka kemungkinan langkah hukum berikutnya. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terdakwa yang keberatan atas vonis pengadilan tingkat pertama berhak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Publik kini menunggu apakah Hari dan tim kuasa hukumnya akan menempuh jalur tersebut.

Penulis: Ilham Maulana
Editor: Nunung Septiana

Pos terkait