Strategi News — Proyek pengolahan sampah menjadi listrik yang dulu butuh waktu hingga 11 tahun kini ditargetkan tuntas dalam enam bulan saja. Pemerintah memangkas durasi proses awal proyek tersebut hampir dua kali lipat dasawarsa, melalui penyederhanaan regulasi dan percepatan penunjukan badan usaha.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan hal ini di kantor Kemenko Pangan, Senin (4/5/2026). Ia menyebut tiga lokasi sudah melewati fase awal dan kini masuk tahap konstruksi.
“Dalam waktu enam bulan sejak ditetapkan, sudah ada tiga lokasi yang masuk tahap konstruksi, termasuk Bandung, Bali, dan Bogor,” ujar Zulkifli Hasan.
Baca Juga:
14 Lokasi Baru Ditetapkan, 5 Lagi Masih Disiapkan
Proyek ini tidak berhenti di tiga kota itu. Pemerintah sudah menetapkan 14 lokasi tambahan dan tengah mempersiapkan lima lokasi lainnya yang belum final. Cakupan totalnya meluas jauh melampaui kawasan Jakarta.
“Ada 14 lokasi lagi yang sudah kami putuskan, ditambah lima lokasi yang masih dalam tahap persiapan,” kata Zulkifli Hasan.
Sasarannya bukan hanya kota-kota besar, melainkan juga kawasan aglomerasi dengan volume sampah tinggi. Secara keseluruhan, program ini akan menjangkau sekitar 71 kabupaten dan kota. “Cakupan ini mencakup sekitar 71 kabupaten kota yang akan dipercepat penyelesaiannya dalam enam bulan,” jelasnya.
Kontras dengan Era Sebelumnya yang Butuh Satu Dekade Lebih
Percepatan ini mencolok jika dibandingkan dengan proses sebelumnya. Proyek serupa pernah tergantung bertahun-tahun di meja birokrasi sebelum benar-benar bergerak ke lapangan.
“Dulu bisa sampai 11 tahun, sekarang kita percepat menjadi enam bulan untuk proses awalnya,” ungkap Zulkifli Hasan.
Proyek pengolahan sampah menjadi listrik, yang dalam terminologi industri dikenal sebagai Refuse-Derived Fuel atau pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa), selama ini kerap tersandung panjangnya proses perizinan, negosiasi badan usaha, dan koordinasi antarlembaga. Penyederhanaan regulasi yang dilakukan pemerintah saat ini ditujukan untuk memotong jalur-jalur administratif yang memperlambat proses tersebut.
Dengan 71 kabupaten dan kota yang masuk dalam target percepatan, pemerintah kini menunggu bukti di lapangan: apakah tiga lokasi konstruksi yang sudah berjalan di Bandung, Bali, dan Bogor bisa menjadi patokan bahwa target enam bulan itu benar-benar bisa direplikasi di puluhan daerah lainnya.
Editor: Ilham Maulana