Strategi News — Kamis (1/5), tepat pada peringatan Hari Buruh Internasional, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188. Penandatanganan perpres ini menjadikan nelayan Indonesia sebagai kelompok pekerja yang kini resmi mendapat perlindungan berstandar internasional.
Apa Isi Konvensi ILO Nomor 188?
Konvensi ILO Nomor 188 adalah perjanjian kerja internasional yang mengatur standar kondisi kerja di atas kapal penangkap ikan, mencakup jam kerja, keselamatan, jaminan kesehatan, hingga hak kontrak bagi awak kapal perikanan. Instrumen hukum internasional ini dirancang khusus untuk melindungi pekerja di sektor perikanan, yang selama ini kerap luput dari perlindungan ketenagakerjaan standar karena sifat pekerjaannya yang mobile di laut lepas.
Dengan ditandatanganinya perpres ratifikasi ini, Indonesia secara resmi mengikatkan diri pada konvensi tersebut. Pemerintah wajib menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan sektor perikanan dengan standar yang ditetapkan ILO.
Baca Juga:
Prabowo: Ini Hadiah untuk Buruh
Presiden Prabowo menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari rangkaian pemberian kepada kaum buruh di momen May Day. “Ada satu lagi hadiah untuk buruh,” kata Prabowo saat mengumumkan penandatanganan perpres tersebut.
Melalui peraturan itu, Kepala Negara menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi nelayan.
Nelayan, Kelompok Pekerja yang Lama Tertinggal dari Perlindungan Hukum
Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah nelayan terbesar di dunia. Namun perlindungan hukum bagi mereka selama ini dinilai masih jauh di bawah standar pekerja darat. Banyak nelayan, khususnya awak kapal kecil, bekerja tanpa kontrak tertulis, tanpa jaminan kesehatan, dan tanpa kepastian jam kerja yang layak.
Ratifikasi Konvensi ILO 188 membuka jalan bagi penyusunan regulasi turunan yang lebih konkret di sektor ini. Pemerintah kini terikat secara internasional untuk membenahi tata kelola ketenagakerjaan perikanan, mulai dari kapal-kapal besar berbendera Indonesia hingga armada nelayan skala kecil.
Publik dan organisasi nelayan kini menunggu langkah pemerintah berikutnya: penyusunan aturan pelaksana yang akan menentukan seberapa nyata perlindungan ini dirasakan langsung oleh para nelayan di lapangan.
Editor: Nunung Septiana