Permendag No 12/2026 berlaku 29 April 2026, memberi pemerintah kewenangan membekukan dan mencabut izin ekspor beras, ikan, hingga hasil tambang.
Permendag No 12/2026 Berlaku 29 April: Izin Ekspor Beras dan Ikan Kini Bisa Dibekukan Bahkan Dicabut
Permendag No 12/2026 berlaku 29 April 2026, memberi pemerintah kewenangan membekukan dan mencabut izin ekspor beras, ikan, hingga hasil tambang.
Berita Terkait
Headlines
Tag: ekspor beras
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.