Strategi News — Senin (4/5/2026), Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan aturan baru yang memberi pemerintah kewenangan lebih luas untuk membekukan hingga mencabut izin ekspor sejumlah komoditas strategis, termasuk beras dan ikan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 28 April 2026 dan resmi berlaku sejak 29 April 2026.
Permendag No 12/2026: Revisi Kelima atas Aturan Ekspor 2023
Permendag ini merupakan perubahan kelima atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Versi sebelumnya, Permendag Nomor 5 Tahun 2026, dinilai terlalu sempit cakupannya karena hanya mengatur sanksi administratif terhadap eksportir yang tidak patuh. Kini, aturan baru itu memperluas kewenangan pemerintah jauh melampaui sekadar sanksi.
“Penerbitan Permendag Nomor 12 Tahun 2026 merupakan upaya strategis pemerintah untuk mendukung terpenuhinya kebutuhan barang tertentu di dalam negeri demi kepentingan nasional,” kata Budi dalam keterangannya.
Baca Juga:
Daftar Komoditas yang Masuk Perizinan Ekspor
Lampiran I Permendag No 12/2026 memuat daftar panjang produk yang wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Ekspor. Sarang burung walet masuk daftar. Begitu pula beras, baik yang diekspor melalui Perum Bulog maupun BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta, termasuk ekspor beras dalam skema hibah.
Komoditas lain yang tercakup meliputi hewan dan produk hewan, ikan beserta produk perikanan dan hasil laut, tanaman dan produk kayu, biodiesel, pasir, hingga berbagai produk pertambangan.
Di sisi pengecualian, Lampiran IV dan V mengatur barang yang dikecualikan dari kewajiban perizinan ekspor, antara lain beras untuk keperluan penelitian, barang bawaan pelintas batas, serta beras bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Kewenangan Baru: Tangguhan dan Pencabutan Izin Bukan Lagi Monopoli Mendag
Poin paling krusial dalam aturan ini adalah perluasan kewenangan inisiasi penangguhan, pembekuan, dan pencabutan izin ekspor. Sebelumnya, kewenangan itu sepenuhnya berada di tangan Menteri Perdagangan. Kini, kementerian atau lembaga lain juga dapat mengusulkan tindakan tersebut.
“Dengan diterbitkannya Permendag Nomor 12 Tahun 2026, inisiasi penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan perizinan tidak hanya menjadi kewenangan Menteri Perdagangan, tetapi juga dapat diusulkan oleh kementerian atau lembaga terkait,” terang Budi.
Tindakan penangguhan layanan verifikasi atau penelusuran teknis dalam aturan baru ini juga bersifat nonsanksi administratif. Artinya, pemerintah bisa menghentikan sementara layanan perizinan ekspor tanpa harus menunggu proses sanksi administratif yang selama ini membutuhkan mekanisme lebih panjang.
Kepentingan Domestik Jadi Landasan Utama
Dalam bagian menimbang aturan ini, pemerintah secara eksplisit menyatakan bahwa penyesuaian kebijakan ekspor dilakukan untuk mendukung terpenuhinya kebutuhan barang tertentu di dalam negeri demi kepentingan nasional.
Budi menegaskan aturan baru ini dirancang agar pemerintah bisa bergerak cepat ketika pasokan domestik terancam. “Perubahan ini memperkuat kendali pemerintah untuk bertindak cepat dalam menjaga kepentingan nasional, kepentingan umum, kelancaran program pemerintah, serta pelaksanaan arahan Presiden. Kami ingin memastikan aktivitas ekspor tetap berjalan selaras dengan pemenuhan kebutuhan domestik,” ujarnya.
Dengan berlakunya Permendag No 12/2026, para eksportir komoditas strategis, dari beras hingga hasil laut, kini menghadapi rezim perizinan yang jauh lebih ketat. Pemerintah memiliki instrumen untuk bertindak sewaktu-waktu jika ekspor dinilai berbenturan dengan ketersediaan pasokan di dalam negeri.
Editor: Ilham Maulana