Strategi News — Indonesia membukukan surplus perdagangan sebesar US$18,11 miliar dari pasar Amerika Serikat tahun lalu, menjadikan AS mitra dagang dengan surplus terbesar bagi Indonesia, melampaui India. Angka inilah yang menjadi alasan utama pemerintah dan pelaku usaha bertahan menjaga hubungan dagang dengan Washington di tengah tekanan geopolitik global.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan fakta itu di hadapan peserta Rakornas Kadin Indonesia di Jakarta, Kamis (30/4/2026). Total ekspor Indonesia ke AS tahun lalu mencapai US$30,9 miliar, atau sekitar 11% dari keseluruhan ekspor nasional.
“Ekspor kita nomor satu ke China, nomor dua ke Amerika. Tetapi surplus yang paling besar kita adalah ke Amerika baru ke India,” kata Budi.
Baca Juga:
30 Tahun Negosiasi Dagang, Belum Pernah Tuntas
Budi mengakui perjalanan menuju perjanjian dagang formal dengan AS bukan perjalanan singkat. Indonesia pertama kali merintis kerangka kerja sama lewat TIFA (Trade and Investment Framework Agreement) pada 16 Juli 1996, sebuah perjanjian yang dimaksudkan sebagai fondasi untuk kesepakatan dagang yang lebih komprehensif.
Tiga dekade berlalu. Kesepakatan final tak pernah tercapai.
“1996 sampai sekarang berarti 30 tahun kita bikin perjanjian dagang dengan Amerika tidak pernah selesai,” ujar Budi. Ia menyebut negosiasi yang berlarut itu terjadi karena kedua pihak kesulitan menurunkan posisi masing-masing. “Kalau kita tidak bisa menurunkan ego kita ya berunding itu nggak akan pernah selesai,” tambahnya.
Kondisi mulai bergerak setelah muncul ART (Agreement Reciprocal Trade), yang menurut Budi bisa rampung dalam waktu kurang dari setahun setelah ada kompromi dari kedua belah pihak.
Tuduhan Langgar Konstitusi Ditepis
Proses negosiasi ini tidak sepi dari kritik. Di media sosial beredar narasi bahwa pemerintah melanggar konstitusi dengan menandatangani ART tanpa persetujuan DPR terlebih dahulu.
Budi menampik tuduhan itu dengan merujuk langsung ke regulasi yang berlaku. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 83 hingga 87, pemerintah diberi wewenang untuk menandatangani perjanjian dagang internasional. Konsultasi dengan DPR, kata Budi, dapat dilakukan selambat-lambatnya 90 hari setelah perjanjian ditandatangani, bukan sebelumnya.
“Ada yang menyampaikan bahwa kita itu melanggar peraturan konstitusi ketika berunding atau menandatangani ART,” kata Budi, seraya menegaskan bahwa langkah pemerintah sudah sesuai koridor hukum yang ada.
Pasar AS Krusial bagi Industri Padat Karya
Di luar angka ekspor, ada dimensi lain yang membuat pemerintah dan Kadin kompak mempertahankan akses ke pasar AS: industri padat karya. Sektor seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur yang menyerap jutaan tenaga kerja Indonesia sangat bergantung pada permintaan konsumen Amerika.
“Pasar yang besar ini nggak mungkin kita tinggalkan. Makanya kita tetap harus mempunyai perjanjian dagang dengan Amerika,” tegas Budi.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie turut hadir dalam Rakornas tersebut dan senada dengan sikap pemerintah soal pentingnya mempertahankan hubungan dagang dengan AS. Posisi bersama ini mencerminkan konsensus antara sektor publik dan swasta dalam menghadapi dinamika perdagangan global yang kian tidak menentu sejak AS menerapkan kebijakan tarif resiprokal terhadap sejumlah mitra dagangnya.
Negosiasi antara Indonesia dan AS kini masih berjalan. Publik dan pelaku usaha menunggu apakah kesepakatan yang 30 tahun tertunda itu akhirnya bisa dituntaskan kali ini.
Editor: Sela Rahmawati