Sidang Putusan Bos Sritex Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Lukminto Ditunda, Hakim Akui Belum Siap

Strategi News — Selasa pagi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, ratusan mata tertuju ke meja majelis hakim. Agenda hari itu seharusnya pembacaan putusan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Namun sidang berakhir tanpa vonis. Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon mengumumkan penundaan, dan pembacaan putusan dijadwalkan ulang ke Rabu (6/5).

“Kami mohon maaf karena belum bisa menyelesaikan putusan,” kata Rommel di hadapan persidangan.

Alasannya teknis tapi mengejutkan. Dokumen putusan belum sempat diunggah ke sistem pengadilan sebelum batas waktu pukul 00.00 WIB. Rommel menjelaskan majelis hakim menyusun putusan itu sendiri tanpa dukungan tenaga asisten. “Kami tidak ada asisten, semua kami susun sendiri,” ujarnya.

Dua Bersaudara Petinggi Sritex di Kursi Terdakwa

Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, kakak-beradik yang mengendalikan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara sebelum Sritex dinyatakan pailit. Keduanya duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan yang kini sudah tidak beroperasi itu.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing 16 tahun penjara. Tuntutan itu disertai denda Rp 1 miliar per orang, yang bila tidak dibayar diganti kurungan 190 hari.

Tuntutan Uang Pengganti Rp 677 Miliar per Terdakwa

Di luar pidana badan, jaksa juga menuntut keduanya membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp 677 miliar. Jika tidak dipenuhi, hukuman diganti tambahan kurungan 8 tahun. Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini dihitung mencapai Rp 1,3 triliun.

Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP baru tentang korupsi serta Pasal 607 KUHP baru tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal 603 KUHP baru merupakan ketentuan pidana korupsi yang mulai berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disahkan pada 2023, menggantikan aturan lama.

Majelis Hakim Perintahkan Terdakwa Hadir Rabu

Usai mengumumkan penundaan, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk kembali menghadirkan kedua terdakwa pada sidang Rabu (6/5). Agenda tunggalnya adalah pembacaan putusan yang gagal disampaikan hari ini.

Publik kini menunggu vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang terhadap dua petinggi Sritex itu. Putusan hakim bisa sama, lebih berat, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa, dan akan menjadi salah satu titik paling krusial dalam saga hukum perusahaan tekstil raksasa yang kolapsnya mengguncang ribuan tenaga kerja di Jawa Tengah.

Penulis: Nunung Septiyana
Editor: Pablo Gerald

Pos terkait