Enam WNA China Dideportasi dari Bangka Belitung karena Penyalahgunaan Izin Tinggal

Strategi News — Enam warga negara China harus meninggalkan Indonesia setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan pemerintah. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang menangani kasus ini, memulangkan keenam orang tersebut melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat petugas.

Keenam WNA itu adalah WX (59), MJ (39), CJ (36), MZ (56), ZT (31), dan ST (60), semuanya laki-laki. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Heryansyah Daulay, menyatakan mereka terbukti melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam warga negara asing tersebut terbukti melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia,” kata Heryansyah dalam keterangan resmi yang dilaporkan Antara, Sabtu.

Deportasi Sesuai Arahan Ditjen Imigrasi

Proses pemulangan berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP). Seluruh tahapan keberangkatan dipantau ketat agar berlangsung lancar dan tertib.

Heryansyah menjelaskan, tindakan ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang meminta seluruh jajaran imigrasi di Indonesia meningkatkan kewaspadaan terhadap keberadaan orang asing di wilayah masing-masing.

Pasal 122 UU Keimigrasian mengatur sanksi pidana bagi orang asing yang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan di luar izin tinggal yang diberikan, dengan ancaman hukuman berupa deportasi dan larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Warga Diminta Ikut Awasi Keberadaan WNA

Kantor Imigrasi Tanjungpandan mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan keberadaan orang asing yang mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut aktif berpartisipasi dalam melaporkan keberadaan WNA di lingkungan sekitar guna menjaga ketertiban dan keamanan nasional,” ujar Heryansyah.

Kasus deportasi WNA China dari daerah-daerah di luar Pulau Jawa bukan yang pertama terjadi belakangan ini. Imigrasi Sabang di Aceh sebelumnya juga mendeportasi sejumlah WNA dari empat negara berbeda, sementara Imigrasi Bali menangkap tiga WNA China yang diduga terlibat pencurian. Rangkaian penindakan ini mencerminkan pengetatan pengawasan orang asing yang tengah dijalankan secara nasional.

Pengawasan terhadap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal terus diperketat di berbagai daerah. Masyarakat yang ingin melaporkan keberadaan orang asing yang dicurigai dapat menghubungi kantor imigrasi setempat.

Penulis: Neneng Nurhayati
Editor: Ilham Maulana

Pos terkait