42 Calon Jemaah Haji Ilegal Ditahan, Kemenhaj Tegaskan Visa Non-Haji Langgar Aturan Saudi

Strategi News — 42 calon jemaah haji ilegal berhasil digagalkan keberangkatannya sebelum sempat masuk ke Arab Saudi. Kementeriang Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa penggunaan visa non-haji untuk menunaikan ibadah haji merupakan pelanggaran langsung terhadap ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

42 Orang Ditahan Sebelum Berangkat

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh Hasan Afandi, mengungkapkan bahwa ke-42 calon jemaah tersebut mencoba berangkat ke Tanah Suci bukan melalui jalur resmi pemberangkatan haji. Mereka menggunakan visa jenis lain, bukan visa haji yang ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi.

Bacaan Lainnya

“Penggunaan visa non-haji untuk berhaji merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pemerintah Arab Saudi,” kata Moh Hasan Afandi, seperti dilaporkan Sindonews.

Kemenhaj menegaskan satu hal dengan jelas: haji harus lewat jalur resmi. Tidak ada kompromi.

Visa Non-Haji: Risiko yang Kerap Diabaikan

Praktik menggunakan visa non-haji untuk masuk ke Arab Saudi saat musim haji bukan hal baru. Sebagian calon jemaah yang tidak mendapat kuota resmi, atau tidak mau menunggu antrean panjang, kerap mencari celah dengan memanfaatkan visa turis, visa umrah, maupun visa kunjungan bisnis. Namun Pemerintah Arab Saudi memiliki ketentuan tegas yang melarang aktivitas ibadah haji bagi pemegang visa selain visa haji resmi, terutama selama periode musim haji berlangsung.

Konsekuensi bagi pelanggar bisa berat, mulai dari deportasi hingga larangan masuk ke Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu.

Kemenhaj: Daftar Lewat Prosedur Resmi

Pemerintah Indonesia melalui Kemenhaj kembali mengingatkan seluruh masyarakat agar mendaftar dan berangkat haji hanya melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan. Jalur resmi mencakup pendaftaran melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), dengan kuota yang dialokasikan sesuai kesepakatan antara Indonesia dan Arab Saudi setiap tahunnya.

Penggagalan 42 calon jemaah ilegal ini menjadi pengingat bahwa pengawasan keberangkatan haji terus diperketat, baik dari sisi otoritas Indonesia maupun Arab Saudi. Publik kini menunggu langkah lanjutan dari Kemenhaj terkait proses hukum terhadap para calon jemaah tersebut, termasuk apakah ada pihak penyelenggara atau calo yang turut terlibat dalam praktik keberangkatan ilegal ini.

Penulis: Restu Alamsyah
Editor: Pablo Gerald

Pos terkait