13 Juta SPT Masuk Lewat Coretax, Menkeu Purbaya Usulkan Bonus untuk Dirjen Pajak Bimo

Strategi News — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak melalui sistem Coretax telah mencapai 13 juta wajib pajak, dengan 10 juta di antaranya merupakan wajib pajak orang pribadi. Angka itu, menurut Purbaya, mencerminkan perbaikan nyata sistem perpajakan inti yang selama ini masih mendapat banyak kritik.

“Ini menunjukkan selain perbaikan ekonomi ada dampak positif dari Coretax dan orang pribadi naiknya 83%,” kata Purbaya dalam rilis APBN KITA, Selasa (5/5/2026). “Jadi Coretax ini menunjukkan perbaikan walaupun ada kelemahan,” sambungnya.

Bacaan Lainnya

Purbaya Usulkan Bonus untuk Dirjen Pajak Bimo Wijayanto

Atas progres tersebut, Purbaya secara terbuka menilai Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pantas mendapat penghargaan. Pernyataan itu disambut tawa pegawai Kementerian Keuangan dan para pewarta yang hadir.

“Jadi pak Bimo boleh dikasih bonus sedikit lah,” cetus Purbaya.

Purbaya juga menegaskan perbaikan Coretax akan terus berjalan ke depan dan yakin dampaknya terhadap pendapatan negara akan semakin jelas.

Bimo Akui Penurunan Pelaporan, tapi Kualitas SPT Naik Tajam

Di forum yang sama, Bimo Wijayanto mengakui adanya penurunan jumlah pelaporan SPT tahunan sejak Coretax diterapkan. Penurunan itu bukan tanpa alasan.

Salah satu faktornya adalah perubahan skema pelaporan bagi pasangan suami-istri. Dalam sistem Coretax, keluarga diperlakukan sebagai satu kesatuan sehingga cukup satu SPT untuk satu keluarga.

“Ini karena pada prinsipnya, keluarga satu kesatuan family unit sehingga satu SPT cukup,” jelas Bimo.

Faktor lain yang menekan angka pelaporan adalah kebijakan relaksasi SPT untuk Wajib Pajak Badan. Meski jumlah laporan turun secara kuantitas, Bimo justru menyoroti sisi kualitasnya yang meningkat signifikan, terlihat dari lonjakan SPT yang tercatat kurang bayar.

“Jadi jumlah kualitas pelaporan SPT meningkat seiring dengan perbaikan sistem Coretax kami,” tegas Bimo.

Coretax dan Reformasi Perpajakan yang Masih Berjalan

Coretax adalah sistem teknologi informasi perpajakan terintegrasi yang dirancang untuk memodernisasi administrasi pajak Indonesia, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, hingga pembayaran. Sistem ini menggantikan infrastruktur lama yang dianggap sudah tidak memadai untuk menampung volume transaksi perpajakan yang terus berkembang.

Peluncurannya sempat diiringi berbagai keluhan dari wajib pajak dan konsultan pajak terkait gangguan teknis dan antarmuka yang dinilai belum ramah pengguna. Namun pemerintah berulang kali menegaskan perbaikan terus dilakukan secara bertahap.

Kini, dengan pelaporan SPT orang pribadi yang diklaim naik 83% dan kualitas pelaporan yang membaik, pemerintah mulai membangun narasi bahwa investasi besar pada sistem ini mulai membuahkan hasil. Publik dan komunitas wajib pajak tentu akan terus memantau apakah perbaikan itu tahan uji dalam siklus pelaporan berikutnya.

Penulis: Cahaya Nurul Amelia
Editor: Pablo Gerald

Pos terkait