Siswa SMA Asal Aceh Timur Bebas dari Tahanan Thailand, Tiba di Kualanamu 30 April

Strategi News — Seorang remaja 15 tahun asal Aceh Timur akhirnya menginjakkan kaki di tanah air setelah lebih dari sebulan ditahan otoritas Thailand. MY, pelajar SMA yang ikut melaut pertama kali saat liburan sekolah, dipulangkan ke Indonesia pada 30 April 2026 dan mendarat di Bandara Kualanamu, Medan, di hari yang sama.

MY adalah satu dari 19 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia yang ditangkap aparat maritim Thailand pada 11 Maret 2026. Penangkapan terjadi di perairan Phuket, menyasar dua kapal asal Indonesia atas tuduhan penangkapan ikan secara ilegal.

Bacaan Lainnya

Baru 8 Hari di Kapal, Langsung Ditangkap

MY bergabung sebagai ABK KM Aneuk Manja 02 pada awal Maret. Baru delapan hari berlayar, ia bersama belasan ABK lain langsung diciduk otoritas maritim Thailand. Itu pelayaran pertamanya.

Konsul Winardi Hanafi Lucky dari Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Songkhla menjelaskan latar belakang MY terjun ke dunia pelayaran. “MY masih berstatus pelajar SMA, sedang liburan sekolah, dan ingin mencari tambahan uang untuk mengisi waktu luang saat libur. MY kemudian tertarik mengikuti ajak kenalannya untuk ikut menangkap ikan di laut,” kata Winardi, dalam keterangan tertulis KRI Songkhla yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Karena statusnya sebagai anak di bawah umur, MY mendapat penanganan terpisah dari 18 ABK dewasa lainnya. Pada 14 Maret, tiga hari setelah penangkapan, ia dipindahkan ke rumah detensi remaja di Phuket sambil menunggu jadwal sidang.

KRI Songkhla Dampingi sejak Hari Kedua

KRI Songkhla bergerak cepat. Sehari setelah penangkapan, pada 12 Maret, konsulat meminta akses kekonsuleran kepada otoritas Thailand untuk mendampingi MY dan 18 ABK WNI lainnya. Pendampingan berlanjut keesokan harinya, 13 Maret.

Selama proses penahanan, KRI Songkhla konsisten memberikan bantuan penerjemahan dan memantau jalannya prosedur hukum, khususnya memastikan penanganan MY sesuai ketentuan yang berlaku bagi anak di bawah umur.

Pengadilan Remaja dan Keluarga Phuket akhirnya bersidang pada 23 April 2026. Hasilnya, hukuman bagi MY ditangguhkan. “Putusan sidang pengadilan remaja dan keluarga Phuket memberikan penangguhan atas hukuman bagi MY, dan memerintah MY agar segera dideportasi keluar Thailand,” ujar Winardi.

Tiba di Medan, Diserahkan ke Dinas Perikanan Aceh Timur

Pasca putusan, MY sempat menginap di rumah penampungan khusus anak di Phuket selama persiapan deportasi diselesaikan. Pada 30 April, ia diterbangkan ke Indonesia dan mendarat di Bandara Kualanamu, Medan.

Sesampainya di Medan, MY diserahkan kepada Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur untuk proses pemulangan ke daerah asalnya. Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta otoritas daerah turut memantau proses serah terima tersebut.

Kasus MY bukan yang pertama melibatkan nelayan Indonesia di perairan Thailand. Sebelumnya, KRI Songkhla juga memfasilitasi pemulangan 13 nelayan Aceh yang ditahan di Thailand sejak Mei tahun lalu. Pola yang berulang ini menempatkan perlindungan ABK, terutama yang masih di bawah umur, sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait di dalam negeri.

Penulis: Nunung Septiyana
Editor: Nunung Septiana

Pos terkait