Strategi News — Sepuluh buku rekomendasi mendarat di tangan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/5). Bukan dokumen seremonial biasa — isinya adalah peta jalan reformasi institusi kepolisian yang ditargetkan tuntas dalam empat tahun ke depan, tepatnya hingga 2029.
Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) bertemu langsung dengan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta. Pertemuan itu berlangsung lebih dari tiga jam, membahas laporan komprehensif yang telah disiapkan komisi sejak pertama kali dibentuk — mencakup arah kebijakan jangka pendek hingga menengah untuk pembenahan Polri secara menyeluruh.
Jimly Asshiddiqie Pimpin Rapat Tiga Jam dengan Prabowo
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie memimpin langsung sesi pelaporan tersebut. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyampaikan bahwa seluruh hasil kerja komisi sejak pembentukannya dilaporkan kepada Presiden dalam pertemuan itu.
Baca Juga:
Agenda reformasi Polri bukan isu baru. Tekanan publik untuk membenahi institusi kepolisian menguat setelah serangkaian kasus yang mencoreng citra Polri dalam beberapa tahun terakhir. Pembentukan KPRP merupakan respons pemerintah atas desakan tersebut, dengan mandat menyusun rekomendasi konkret yang dapat dieksekusi dalam kurun waktu tertentu.
Target 2029: Empat Tahun Jendela Perubahan
Rentang waktu 2026 hingga 2029 yang ditetapkan sebagai target reformasi bertepatan dengan sisa masa jabatan Presiden Prabowo. Artinya, hasil reformasi Polri ini kelak akan menjadi salah satu tolok ukur yang ditagih publik pada penghujung periode pemerintahannya.
Bagi warga biasa, reformasi Polri bukan sekadar urusan restrukturisasi internal. Perubahan di tubuh kepolisian berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik, kepercayaan masyarakat saat melapor kasus, hingga rasa aman dalam kehidupan sehari-hari. Sepuluh buku rekomendasi yang kini ada di tangan Presiden itu pada akhirnya akan dirasakan dampaknya — atau tidak — oleh warga yang berurusan dengan kantor polisi di seluruh penjuru negeri.
Belum ada rincian resmi yang disampaikan terkait isi spesifik dari kesepuluh buku rekomendasi tersebut. Publik menunggu langkah Presiden Prabowo dalam menindaklanjuti dokumen yang sudah diserahkan KPRP.
Editor: Sela Rahmawati