Strategi News — Wajib pajak yang selama ini menikmati kemudahan pengembalian lebih bayar pajak harus bersiap menghadapi prosedur yang lebih ketat. Pemerintah tengah merombak aturan restitusi pajak setelah menemukan banyak penerima fasilitas ini diduga menyalahgunakan kemudahan yang sebenarnya dirancang sebagai hak dasar pembayar pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan alasan di balik perombakan tersebut pada Kamis (30/4/2026) di KPP Madya Jakarta Pusat. Menurutnya, fasilitas pengembalian pendahuluan yang selama ini berjalan justru banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak yang tidak patuh. Sebagian bahkan berujung pada pemeriksaan bukti permulaan hingga penyidikan.
“Dalam perkembangannya fasilitas pengembalian pendahuluan tadi banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak-wajib pajak yang pada saat kami periksa. Kami quality audit karena itu adalah otomatis. Bahkan ada beberapa yang kami masukkan ke bukti permulaan. Pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Jadi memang ada moral hazard di situ,” kata Bimo.
Baca Juga:
Restitusi 2025 Melonjak 35,9 Persen, Menkeu Curiga Ada Kebocoran
Alarm berbunyi ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencermati angka realisasi restitusi pajak sepanjang 2025 yang menembus Rp 361,5 triliun, naik 35,9 persen dibanding tahun sebelumnya. Bukan cuma besarnya angka yang mengusik, melainkan laporan bulanan yang masuk ke mejanya dinilai tidak cukup jelas.
“Restitusi tahun lalu itu besar sekali, Pak. Rp 360 triliun. Dan laporan ke saya nggak terlalu jelas. Dari bulan ke bulan seperti apa. Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana, ada sedikit kebocoran,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2026).
Karena itu, Kemenkeu menggelar audit menyeluruh atas penyaluran restitusi, terutama yang terkait sektor sumber daya. Audit internal difokuskan pada tahun 2025, sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) digandeng untuk menelusuri periode 2020 hingga 2025.
“Saya internal, saya fokus yang 2025 sampai external, itu masuk BPKP 2020 sampai dengan 2025. Jadi saya ingin lihat di mana sih ini-ininya,” kata Purbaya.
Aturan Lama Lima Tahun Belum Diperbarui
Bimo menegaskan perombakan aturan bukan berarti hak wajib pajak dikurangi. Regulasi yang tengah dikaji adalah PMK.03/2021, pengganti PMK.03/2018, yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Aturan itu sudah berjalan lima tahun tanpa revisi.
Fasilitas pengembalian pendahuluan sendiri lahir sebagai respons atas krisis ekonomi 2020 akibat pandemi. Ketika ekonomi belum pulih, pemerintah memudahkan proses restitusi agar arus kas wajib pajak tidak terganggu. Kondisi ekonomi yang kini berbeda menjadi alasan utama pemerintah meninjau ulang kebijakan itu.
“Jadi memang ada. Kita melihat keadaan ekonomi sudah tidak lagi seperti tahun 2020. Pada saat itu diberikan ketika sedang krisis. Jadi sekarang ini kita sedang menelaah apakah dengan kondisi perekonomian hari ini kita memberikan relaksasi pengembalian pendahuluan. Nah yang kita lakukan kita menata ulang,” jelas Bimo.
Bagi wajib pajak yang tidak masuk kriteria baru, prosesnya akan mengikuti jalur pemeriksaan biasa seperti SPT lebih bayar pada umumnya. Pemerintah menegaskan perubahan ini menyasar celah penyalahgunaan, bukan mempersulit wajib pajak yang patuh.
Editor: Sela Rahmawati