Strategi News — Kebebasan warga negara untuk mengkritik kekuasaan terancam terbatas jika pemerintah jadi membentuk tim asesor yang menentukan siapa yang boleh disebut aktivis HAM. Peringatan keras itu datang dari DPR sendiri.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, secara terbuka mengkritik wacana Kementerian Hak Asasi Manusia yang tengah menyiapkan tim asesor untuk menentukan status aktivis HAM. Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, Marinus menyebut gagasan itu mengandung cacat logika yang mendasar.
“Aktivis HAM itu salah satu fungsi utamanya mengawasi kekuasaan termasuk pemerintah. Jika pemerintah hadir untuk menyeleksi siapa yang layak dan tidak menjadi aktivis HAM, maka ini cacat logika. Ini kesannya pemerintah mau seleksi siapa yang mau mengawasinya,” kata Marinus.
Baca Juga:
Hak Sipil Bisa Berubah Jadi Sesuatu yang Bisa Dicabut Sewaktu-waktu
Marinus menilai keberadaan aktivis HAM lahir dari kesadaran individu dan kebebasan berekspresi, bukan dari seleksi negara. Jika negara masuk menentukan siapa yang layak disebut aktivis, maka ada pergeseran besar: hak konstitusional warga berubah menjadi sesuatu yang bisa diberikan hari ini dan dicabut keesokan harinya.
“Negara tidak perlu dimintai izin untuk menjadi aktivis HAM. Kalau pemerintah logikanya harus diseleksi, berarti negara merubah hak menjadi privilege. Jadi, suka-suka pemerintah saja, hari ini beri lalu besok cabut,” ujarnya.
Konflik kepentingan pun tak terhindarkan. Pemerintah berada di posisi yang diawasi oleh aktivis HAM, namun sekaligus ingin menjadi pihak yang menentukan siapa pengawasnya. Menurut Marinus, logika itu tidak bisa berjalan sehat dalam sistem demokrasi mana pun.
Ancaman Pelanggaran Pasal 28 UUD 1945
Marinus mengingatkan bahwa Pasal 28A hingga 28J UUD 1945 secara tegas mewajibkan negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM setiap warga negara. Jika kebijakan asesor dipaksakan, ia menilai yang terjadi bukan pembinaan terhadap gerakan sipil, melainkan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi yang justru merupakan pelanggaran HAM itu sendiri.
Negara, tegasnya, tidak memiliki legitimasi moral maupun politik untuk menyaring suara kritis masyarakat.
“Kita tidak butuh aktivis yang patuh pada kekuasaan. Kita butuh aktivis yang berani mengoreksi kekuasaan, karena tanpa kritik, kekuasaan akan kehilangan arah dan tanpa keberanian warga, demokrasi hanya tinggal slogan,” katanya.
Kementerian HAM Belum Mundur dari Wacana
Wacana pembentukan tim asesor ini sebelumnya dilontarkan Kementerian HAM sebagai bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang HAM. Pihak kementerian telah menyatakan bahwa tim asesor tersebut tidak dimaksudkan untuk menentukan status seseorang secara personal, namun kritik dari parlemen menunjukkan bahwa tafsir itu belum meyakinkan banyak pihak.
Perdebatan soal batas kewenangan negara terhadap gerakan sipil ini dipastikan berlanjut, terutama ketika pembahasan RUU HAM semakin dekat dengan tahap formal di DPR.
Editor: Nunung Septiana