Strategi News — Pimpinan DPR RI menerima audiensi perwakilan peserta unjuk rasa Hari Buruh di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/5) siang. Pertemuan berlangsung di tengah aksi demonstrasi besar-besaran yang digelar ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan komitmen legislatif yang langsung menyentuh kepentingan jutaan pekerja di seluruh Indonesia. “Paling lambat akhir tahun ini DPR dan pemerintah sepakat membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru,” kata Dasco di hadapan perwakilan buruh.
Janji Akhir Tahun untuk Jutaan Pekerja
Pernyataan Dasco itu menjadi salah satu poin terpenting yang dibawa pulang para perwakilan buruh dari audiensi tersebut. Selama ini, kalangan serikat pekerja mendesak revisi aturan ketenagakerjaan yang dinilai belum memadai melindungi hak-hak mereka, termasuk soal upah, pesangon, dan status kerja kontrak.
Baca Juga:
UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, yakni UU Nomor 13 Tahun 2003, sudah beberapa kali mengalami perubahan melalui regulasi turunan. Namun, sejumlah klausul di dalamnya kerap menjadi sumber sengketa antara buruh dan pengusaha, dan tuntutan pembentukan undang-undang baru yang komprehensif sudah bergaung sejak lama di kalangan gerakan buruh.
Unjuk Rasa Hari Buruh 1 Mei di Jakarta
Audiensi ini berlangsung setelah massa buruh menggelar aksi di sekitar kawasan DPR RI. Setiap 1 Mei, peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) rutin menjadi ajang bagi serikat-serikat pekerja untuk menyampaikan tuntutan langsung kepada pemerintah dan legislator.
Bagi buruh yang turun ke jalan hari ini, komitmen soal UU baru bukan sekadar kabar dari ruang sidang. Mereka menunggu kepastian aturan yang bisa menjamin upah layak, memperjelas hak pesangon, dan membatasi praktik kerja kontrak yang selama ini dinilai merugikan pekerja.
Publik kini menantikan apakah komitmen yang disampaikan Dasco di hadapan perwakilan buruh itu akan benar-benar terwujud sebelum tutup tahun, atau sekadar menjadi janji yang berulang di setiap peringatan May Day.
Editor: Nunung Septiana